Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Hak Beneficial Owner Dalam Perjanjian Nominee Dapat Dilindungi?

Hubungan beneficiary–nominee lahir dari Perjanjian Nominee/ nominee agreement yang pada struktur penanaman modal dilarang secara tegas oleh Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penanaman Modal, karena di situ penanam modal dilarang membuat perjanjian/pernyataan bahwa kepemilikan saham dalam PT adalah “untuk dan atas nama orang lain”.

Kemudian, Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan “sebab yang halal” sebagai syarat sah perjanjian dan Pasal 1337 KUH Perdata menegaskan sebab adalah terlarang jika dilarang oleh undang‑undang, sehingga causa perjanjian nominee yang justru bertujuan mengelabui/melanggar ketentuan penanaman modal dan kepemilikan saham adalah sebab terlarang dan membatalkan perjanjian secara mutlak.

Karena hak beneficiary bersumber dari perjanjian yang batal demi hukum, posisi hukumnya tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yuridis. Praktik peradilan dan doktrin menegaskan bahwa nominee dipandang sebagai pemegang hak yang sah (legal owner) yang berhak mengalihkan, menjual, membebani, menjaminkan, dan melakukan tindakan hukum lainnya atas objek yang tercatat atas namanya, sedangkan beneficiary tidak diakui sebagai pemilik secara hukum karena hanya bertumpu pada perjanjian nominee yang batal demi hukum menurut Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Penanaman Modal jo. Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUH Perdata.

Namun hal tersebut tidak mutlak. Untuk mendapatkan klaimnya, beneficiary–nominee dapat mengajukan Upaya hukum berupa pembuktian bahwa nominee melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terpisah, seperti penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan kepercayaan; atau adanya rangkaian transaksi lain (jual beli, pinjam-meminjam, pengakuan utang) yang secara mandiri memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak secara eksplisit bermaksud menyelundupkan larangan UU Penanaman Modal/UU PT.

Hubungi sekarang