Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Penerima Nominee Dapat Dinyatakan Pemilik Sah Secara Hukum?

Nama yang tercatat (nominee sebagai legal owner) pada prinsipnya justru merupakan pihak yang paling mendapat perlindungan hukum, karena ia diakui sebagai pemilik sah menurut peraturan perundang‑undangan dan praktik peradilan. Misalnya tentang tanah, jika dalam sertifikat nama nya tercatat sebagai pemilik maka orang tersebutlah yang secara hukum diakui sebagai pemilik. 

Dalam kepemilikan saham pun sama. Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”, sehingga secara normatif hanya pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian, anggaran dasar, dan daftar pemegang saham yang diakui sebagai pemegang saham sah.

Dalam konteks tanah, putusan‑putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa nominee yang namanya tercatat dalam sertifikat hak milik diakui sebagai pemegang hak yang sah dan berwenang untuk mengalihkan, menjual, membebani, dan menjaminkan tanah tersebut, sementara WNA sebagai beneficiary tidak diakui sebagai pemilik karena bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria dan tidak memenuhi syarat “sebab yang halal” dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Mahkamah Agung secara konsisten memposisikan perjanjian nominee (pinjam nama) dalam kepemilikan tanah sebagai penyelundupan hukum yang batal demi hukum, tetapi hak formal pemegang nama (nominee) tetap diakui, sehingga ketika timbul sengketa, pengadilan melindungi kedudukan nominee sebagai legal owner dan menolak klaim beneficiary yang mendalilkan kepemilikan “sebenarnya”.

Artinya, nama tercatat sebagai pemilik dalam sertifikat/aset lain mendapatkan perlindungan penuh sebagai pemilik sah, bahkan ketika di belakangnya ada perjanjian nominee yang dibatalkan.

Hubungi sekarang