Mekanisme pembatalan perjanjian nominee pada dasarnya berjalan melalui dua jalur: secara normatif ia sudah batal demi hukum “otomatis”, tetapi secara praktis pembatalannya baru “terlihat” ketika diajukan dan dibuktikan di pengadilan dengan konstruksi kausa terlarang dan/atau penyelundupan hukum berdasarkan KUH Perdata dan UU Penanaman Modal.
Mengapa tetap perlu mekanisme di pengadilan? Dalam praktik, kebatalan demi hukum biasanya baru “dipastikan” dalam proses sengketa, karena hakim baru dapat menerapkan Pasal 33 ayat (2) UU Penanaman Modal jo. Pasal 1320, 1335, 1337 KUH Perdata setelah ada pembuktian bahwa perjanjian yang diuji memang konstruksinya adalah nominee agreement dengan kausa terlarang.
Gugatan Pembatalan dapat diajukan oleh Salah satu pihak (biasanya beneficiary atau nominee, atau pihak ketiga yang dirugikan) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan pokok sengketa misalnya:
- penyerahan saham/aset,
- pembatalan perjanjian,
- ganti rugi akibat penjualan aset oleh nominee, atau
- pengesahan serangkaian perjanjian (waarmerking) sebagai dasar wanprestasi.
Bila proses pembuktian menunjukkan adanya tujuan menyelundupkan pembatasan kepemilikan (misalnya pembatasan investor asing atau larangan WNA memiliki tanah), maka hakim mengkualifikasikan kausanya sebagai: kausa palsu menurut Pasal 1335 KUH Perdata; dan/atau kausa terlarang menurut Pasal 1337 KUH Perdata karena bertentangan dengan UU Penanaman Modal (Pasal 33) atau UUPA (dalam konteks tanah).
